Networking untuk sustainability perpustakaan
J E J A R I N G
Rapat Koordinasi
PERPUSTAKAAN se-Kota Kediri
28 Desember 2009
Bicara Perpustakaan maka yang ada dalam pikiran kita adalah ruang dan buku, tapi kemudian kita akan berfikir bahwa buku dan ruang tersebut manfaatnya seberapa buat kita, keluarga dan masyarakat, apa kaitannya dengan pencerdasan masyarakat.
Maka tidak bisa spontan tujuan pencerdasan masyarakat tersebut bisa tercapai apabila komponen komponen yang terkait tidak bisa terjalin dengan baik. Jejaring bisa menjawab tersebut namun perlu dikaji hal apa saja yang bisa dilakukan ketika jejaring tersebut terbentuk
Undang Undang 43 Tahun 2007
Tujuan Perpustakaan
Perpustakaan
adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka
Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan.
Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.
Perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Koleksi perpustakaan
adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.
Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili pada suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.
Organisasi Profesi Perpustakaan adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan.
Sumber daya perpustakaan adalah semua tenaga, sarana dan prasarana, serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perpustakaan
Standar nasional perpustakaan
a. standar koleksi perpustakaan; buku, audio visual, dllb. standar sarana dan prasarana; rak buku, ruang baca, dllc. standar pelayanan perpustakaan; layanan primad. standar tenaga perpustakaan; pustakawan, petugas, e. standar penyelenggaraan; danf. standar pengelolaan. à administrasi
Syarat Perpustakaan
Perpustakaan dibentuk sebagai wujud pelayanan kepada pemustaka dan masyarakat.
Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat:
a. memiliki koleksi perpustakaan;b. memiliki tenaga perpustakaan;c. memiliki sarana dan prasarana perpustakaan;d. memiliki sumber pendanaan; dane. memberitahukan keberadaannya ke Perpus-takaan Nasional.
Penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan kepemilikan
a. perpustakaan pemerintah;b. perpustakaan provinsi;c. perpustakaan kabupaten/kota;d. perpustakaan kecamatan;e. perpustakaan desa;f. perpustakaan masyarakat;g. perpustakaan keluarga; danh. perpustakaan pribadi.
Jenis Perpustakaan
a. Perpustakaan Nasional;b. Perpustakaan Umum;c. Perpustakaan Sekolah/Madrasah;d. Perpustakaan Perguruan Tinggi; dane. Perpustakaan Khusus.
J E J A R I N G
Kerjasama Perpustakaan
Tujuan :
Peningkatan layanan kepada pemustaka
Tujuan Peningkatan Layanan adalah meningkatkan mutu layanan perpustakaan.
Kerja sama dilakukan dengan memanfaatkan sistem jejaring perpustakaan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Pembentukan Jejeraing
• Simpul Simpul terbentuk dengan sendirinya karena satu idealisme
• Simpul Simpul yang dibentuk untuk satu tujuan
• Simpul Simpul yang dipaksa dibentuk karena ingin tujuan segera tercapai
• Simpul Simpul yang terpaksa dibentuk karena Aturan
Bagaimana Jejaring dilakukan
• Stake holder yang mendukung dan mempercepat proses mencapai tujuan
• Target Group yang jadi sasaran (Pemustaka)
• Fungsi fungsi pendukung lainnya
• Proses Proses yang harus dilalui ketika Jejaring terbentuk
Manfaat Jejaring
1. Effisiensi : biaya dan waktu
2. Menghindari overload
3. Membangun Kebersamaan dan penguatan komunitas
4. Explore Resources : lebih mudah menggali potensi yang ada
5. Percepatan pencapaian tujuan
Fungsi Jejaring
1. Melengkapi à resources
2. Menumbuhkan à kualitas dan kuantitas
3. Mengembangkan à program
4. Keberlanjutan à keberadaan
Prospek Jejaring
1. Corporate à C S R / dana
2. Tokoh Masyarakat à comitment
3. Masyarakat à partisipasinya
4. Sekolah à kegiatan dan target group
5. Birokrat à Kebijakan
6. Akademisi à ide dan research
UU no 40 2007
Perseroan Terbatas
BAB V Pasal 74 Tanggung Jawab Sosial
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya
alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban
Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan
dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Komponen penting
1. Jumlah Perpustakaan
2. Luasan area
3. Koleksi
4. Pengelolaan
5. Kegiatan
6. Dana
7. Kebijakan
R O T A S I / ROLLING SISTEM
Jumlah Perpustakaan
· Berdasarkan kelompok subject / target group
· Berdasarkan lokasi
· Berdasarkan kepemilikan
Luasan Area
· Jangka Waktu Rotasi
· Transportasi / fasilitas
· Wilayah Jangkauan
· Pelaku
Jenis Koleksi
Klasifikasi
Kebutuhan kelompok
Jaminan
Administrasi
Buku Audio Visual
Majalah/Tabloid/Koran A P E
Pengelolaan
Jam layanan
Masyarakat Pengguna
Administrasi layanan
Petugas
Kegiatan
Diskusi Studi Banding
Nonton Film Bedah Buku
Seminar Ketrampilan
Lomba Monitoring dan Evaluasi dll
Dana
Anggota
Sponsorship
APBD
Unit Usaha
Kebijakan
Undang Undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Daerah
PP lainnya
Kebijakan Desa
Keputusan Kepala Sekolah
Standar Operasional Prosedur
Contoh Jaringan yang dilakukan oleh YPPI
Program Pustaka Yang dikelola YPPI
1. Ada Taman Belajar Masyarakat, 14 lokasi
2. Ada Stop Over , layanan Keliling, 10 lokasi
3. Ada Perpustakaan Karyawan, 1 lokasi
4. Ada Rumah Kreatif
5. Ada Sudut Baca, 7 lokasi
6. Ada Landing Book (layanan di tempat keramaian)
7. Ada Layanan Public Service
Akan dijelaskan dengan slide show menampilkan foto kegiatan
Referensi :
1. UU No 43 Tahun 2007 Perpustakaan
2. google image
3. UU 40 2007 Perseroan Terbatas
4. Pengalaman Yayasan Pengembangan Perpustakaan Indonesia
Dipaparkan pada Rapat Koordinasi Perpustakaan se-Kota Kediri
28 Desember 2009
NETWORKING UNTUK SUSTAINABILITY PERPUSTAKAAN
Yayasan Pengembangan Perpustakaan Indonesia
Jl.Rungkut Permai VIII H 8 - Surabaya 60293
Telp / Fax : 031- 879 2119
Email : pustakaindonesia@yahoo.com
Web : http://www.pustakaindonesia.org/, http://www.perpustakaanindonesia.blogspot.com/
Posting Komentar