Diskusi Reboan Dewan Kota
Secara rutin setiap Rabu Dewan kota mengadakan diskusi, kali ini topik yang diangkat adalah "Nasib Warga kota Stren Kali Surabaya" nara sumber dari JERIT diwakili mbak Erna, LBH diwakili mas Sahibul, Anggota Dewan diwakili Bp. Sholeh Hayat dan dari Paguyuban Stren Kali diwakili Bp. Andreas Suhadi.
Diskusi menjadi menarik ketika nara sumber memaparkan bagaimana Nasib Warga Stren kali dari sudut pandang Anggota Dewan, yang terkait dengan Perda Propinsi no 9 Tahun 2007 yang secara specifik mengatur keberadaan warga yang tinggal di daerah stren kali, perda tersebut gugur oleh Perda no 7 1999 yang diterbitkan walikota Surabaya secara general mengatur masalah tata kota. Dipaparkan juga oleh JERIT bahwa berapa asset yang hilang dari penertiban stren kali, sementara recovery dari proses ini meamakan waktu yang cukup lama. Dari LBH telah melakukan class action yang sedang dalam proses pengadilan.
Dari komentar peserta bisa disimpukan bahwa ketegasan surat dari Anggota Dewan perlu dilanjutkan ke Pusat dan warga stren kali bersedia mengantar Jakarta tersebut sampai ke jakarta.
Kapolwiltabes Surabaya yang diwakili Ibu Sri menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang tidak menyenangkan dan ke depannya pihak Kepolisian apabila dimintai pengamanan akan meninjau peraturan yang jelas dan tidak berbenturan.
Beberapa penanya dari masyarakat stren kali juga berharap bahwa kasus penggusuran tidak terjadi lagi karena perdanya sdh jelas.
Acara diskusi ditutup dengan applause dari semua yang hadir karena cukup puas dan penuh harapan untuk mereka bisa tetap tinggal dipemukimannya.
Posting Komentar